Sengketa Tanah Rumah Dinas di Bandar Lampung

Pemeriksaan Setempat oleh PN Tanjungkarang
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

"Sertifikat sebelumnya menyebutkan luas tanah 1.500 meter persegi, namun kini angka tersebut berubah menjadi 1.944 meter persegi. Hal ini menambah keraguan mengenai kepastian batas tanah," kata Jhoni.

 

Jhoni juga menyoroti ketidakhadiran saksi batas yang diperlukan dalam proses hukum, yang ia anggap sebagai kelalaian yang merugikan. 

 

"Saksi batas harus dihadirkan agar tidak ada keraguan mengenai kepemilikan tanah ini," tegasnya.