Ribuan Honorer di Tanggamus Lampung Gelar Aksi Damai Tuntut Kejelasan Status PPPK Penuh Waktu

Ribuan honorer di Tanggamus Lampung tuntut kejelasan status PPPK
Sumber :
  • Lampung.viva

Tanggamus, Lampung – Ribuan tenaga honorer berstatus R2 dan R3 dari berbagai sektor di Kabupaten Tanggamus menggelar aksi damai pada Rabu, (15/1/2025), di Lapangan Pemkab Tanggamus. 

 

Aksi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan mengenai status pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, setelah hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 diumumkan.

 

Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, sempat menemui para peserta aksi sebelum dimulai untuk meminta mereka tetap tenang dan menghindari tindakan anarkis. 

 

Aksi damai ini melibatkan ribuan honorer yang berasal dari berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, teknis administrasi, hingga Satpol PP dan Dinas Perhubungan, yang memadati lapangan sambil berorasi.

 

Di tengah-tengah massa, orator aksi memimpin yel-yel yang menggema, "Para petinggi, para petinggi, dengarkan kami. Penuh waktu, penuh waktu, harga mati!" Tuntutan utama dari Forum Honorer R2 dan R3 adalah agar status mereka dapat diubah menjadi PPPK penuh waktu.

 

Sarjio, Ketua Forum Honorer R2 dan R3 Kabupaten Tanggamus, dengan tegas menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah. Ia juga berharap agar pendapatan daerah Tanggamus meningkat, sehingga mampu mendukung pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu.

 

Usai berorasi, perwakilan honorer diterima dalam audiensi dengan Asisten 1 Pemkab Tanggamus, Sukisno, Ketua DPRD Agung Setyo Utomo, beberapa anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kabag Ops Polres Tanggamus, Kompol Samsuri.

 

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Agung Setyo Utomo menyampaikan bahwa berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, telah diatur dengan jelas mengenai status PPPK Paruh Waktu. 

 

"Tugas kita kedepan adalah bagaimana memenuhi harapan PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu, dan DPRD akan mendorong regulasi untuk hal itu," ujar Agung.

 

Ia menambahkan, dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah pusat telah menata ulang tenaga honorer dengan membagi statusnya menjadi dua klaster, yakni PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. 

 

"Kedepan, tidak akan ada lagi istilah honorer, yang ada hanya PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Di dalamnya juga terdapat peluang untuk PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu," jelasnya.

 

Terkait permintaan honorer agar status mereka dapat segera diubah sebelum masa jabatan Pj Bupati Tanggamus berakhir, Agung Setyo Utomo menjelaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada agar tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat. 

 

"Kami akan terus mendorong agar aspirasi teman-teman honorer dapat dipenuhi sesuai dengan kemampuan daerah," tambahnya.

 

Sarjio mengungkapkan kekecewaannya atas hasil audiensi yang belum menghasilkan keputusan konkret. "Kami semua sangat kecewa karena tidak ada hasil yang jelas, namun kami mengerti bahwa semuanya terbentur dengan aturan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, kami berharap kedepannya kami bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu," ujar Sarjio.

 

Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, pengadaan PPPK Paruh Waktu diatur berdasarkan hasil seleksi ASN 2024. 

 

Ketentuan dalam Diktum KELIMA menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan bagi honorer yang tercatat dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan.

 

Meskipun belum ada hasil konkret dari audiensi tersebut, aksi damai ini menjadi langkah awal bagi tenaga honorer di Tanggamus untuk memperjuangkan kejelasan status mereka sebagai PPPK penuh waktu. Perjuangan mereka terus berlanjut, menunggu kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. (*)