Langkah Maju Sektor Keuangan, Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi ke OJK
- Istimewa
Menurut Mahendra, esensi dari UU P2SK adalah untuk pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia.
“Kami akan segera memulai proses perizinan dan pengawasan sesuai peraturan yang telah diterbitkan oleh OJK. Selain itu, kami juga membuka kesempatan untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada koperasi-koperasi, termasuk dalam pengawasan dan penguatan tata kelola koperasi,” jelas Mahendra Siregar.
Lebih lanjut, OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut, sebagai bagian dari pengembangan sektor jasa keuangan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
OJK juga akan bekerja sama dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan bahwa seluruh proses, termasuk perizinan kepada OJK, berjalan dengan baik.