Langkah Maju Sektor Keuangan, Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi ke OJK
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI telah menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025, oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa penyerahan daftar koperasi tersebut merupakan amanat dari Pasal 321 UU P2SK yang mewajibkan Kemenkop untuk membina koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai pengawasan usaha yang melibatkan OJK kepada koperasi-koperasi terkait.