Warga Desa Sidosari Pilih Bongkar Rumah Secara Sukarela

Proses pembongkaran rumah yang dilakukan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Pasca eksekusi lahan seluas 75 hektare milik PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Natar, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada Selasa (31/12/2024), sebanyak sepuluh rumah warga masih bertahan di lokasi. 

 

Memasuki hari keenam setelah eksekusi, Ahad (5/1/2025), sejumlah warga yang bertahan mulai membongkar bangunan secara sukarela. 

 

Namun, proses ini diwarnai aksi provokasi oleh oknum warga yang menghalangi pengangkutan material bangunan keluar dari lokasi.

 

"Ya, kami terus membantu para okupan yang sukarela membongkar rumah dan keluar dari lokasi. Mereka telah menyadari bahwa lahan itu milik PTPN I Regional 7. Sayangnya, hari ini ada sejumlah oknum yang menghalang-halangi proses tersebut," kata Jumiyati, Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, di Bandar Lampung.

 

Menurut Jumiyati, pihak perusahaan telah mengedepankan pendekatan humanis selama proses eksekusi lahan, yang merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) No.16 Tahun 1997. 

 

Pendekatan persuasif dilakukan meski menghadapi berbagai provokasi. Namun, ia menegaskan bahwa jika aksi provokatif tersebut berpotensi menimbulkan ancaman, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan sesuai hukum.

 

Kebijakan Humanis dalam Eksekusi

 

Sebelum eksekusi dilakukan, PTPN I Regional 7 telah memberikan sejumlah opsi kepada warga untuk meminimalkan kerugian di kedua belah pihak. Kebijakan tersebut meliputi:

 

  • Penyediaan tenaga tukang untuk membantu membongkar bangunan.
  • Pemberian biaya sewa rumah sementara bagi warga yang tidak memiliki tempat tinggal.
  • Penyediaan armada angkutan barang dan gudang penyimpanan.
  • Penawaran pekerjaan sesuai kebutuhan bagi warga yang tidak memiliki pekerjaan.

 

 

"Secara hukum, putusan pengadilan harus dilaksanakan tanpa syarat. Namun, karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kami rela membantu. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi warga untuk menolak," ujar Jumiyati.

 

Pembongkaran Bertahap

 

Proses pembongkaran bangunan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan jumlah tukang yang diperbantukan.

 

Menurut Jumiyati, pendekatan humanis ini dipilih meski perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukannya.

 

"Hari ini (Ahad, 5 Januari), dijadwalkan semua rumah akan dibongkar. Kami memprioritaskan warga yang telah bersedia keluar secara sukarela," tambahnya.

 

Sementara itu, aparat keamanan terus mengawasi situasi di lapangan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan lancar.

 

Tindakan provokasi dan pemblokiran akses yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga berhasil diredam oleh aparat.

 

"Kami berharap tindakan provokatif ini segera dihentikan untuk menghindari pelanggaran hukum lebih lanjut. Jika tidak, aparat akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum," pungkas Jumiyati. (*)