Buron! Polda Lampung Kejar Mantan ASN Cabuli Anak Tirinya, Diduga Kabur ke Bengkulu

Ibu korban dan tim kuasa hukum mendatangi Polda Lampung.
Sumber :
  • Lampung.viva

"Kami berkomitmen untuk terus mengejar keberadaan tersangka. Penyelidikan intensif ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan tersangka dapat segera ditangkap," tambahnya.

 

Proses penyidikan semakin diperkuat setelah penasihat hukum pelapor, Nina Anggraini yang merupakan ibu korban, mendatangi Polda Lampung. 

 

"Kami telah menerima penasihat hukum pelapor dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan. Upaya pengejaran tersangka terus dilakukan dengan melibatkan anggota yang kini bergerak di wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan," ungkap Kombes Umi.

 

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada 9 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, NUROHIM diduga melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.