Skema Pembatasan Angkutan Barang di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Suasana di Pelabuhan Bakauheni
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Meskipun ada pembatasan operasional untuk angkutan barang, semua jenis kendaraan tetap diperbolehkan untuk menyeberang ke Pulau Jawa. 

 

Namun, ada pengaturan khusus terkait tiga pelabuhan utama yang akan digunakan selama periode tersebut, yaitu Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dan Pelabuhan Wika. 

 

Kendaraan golongan 1 hingga 6, seperti pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, bus, dan logistik ringan, tetap diperbolehkan melintas di Pelabuhan Bakauheni.

 

Namun, kendaraan besar seperti truk dan fuso (golongan 7 hingga 9) akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Muara Pilu untuk mengurangi kepadatan di Pelabuhan Bakauheni.