Jadi Rp3,3 juta, UMK Bandar Lampung 2025 Naik 6,5 Persen
- Foto Freepict
Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 sebesar Rp3.305.367,02, meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.103.631.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha di kota tersebut.
"Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi hingga sosial masyarakat. Penetapan UMK ini harus disosialisasikan agar diterima oleh semua pihak, termasuk para pelaku usaha," ujar Eva Dwiana, dikutip Jumat (13/12).
Kenaikan ini, menurut Eva, diharapkan menjadi langkah progresif dalam memperbaiki taraf hidup pekerja tanpa mengesampingkan keberlanjutan usaha di Bandar Lampung.