Jadi Rp3,3 juta, UMK Bandar Lampung 2025 Naik 6,5 Persen

Ilustrasi
Ilustrasi
Sumber :
  • Foto Freepict

"Kami percaya para pengusaha akan mematuhi aturan ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tambahnya.

 

UMP Lampung Juga Mengalami Kenaikan

 

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 juga meningkat sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.893.070 dari UMP 2024 sebesar Rp2.716.497. 

 

Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menyebutkan bahwa penetapan ini telah melalui musyawarah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.