Jadi Rp3,3 juta, UMK Bandar Lampung 2025 Naik 6,5 Persen

Ilustrasi
Ilustrasi
Sumber :
  • Foto Freepict

 

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.

 

"Kenaikan 6,5 persen ini merupakan hasil diskusi panjang dengan berbagai pihak dan ditetapkan berdasarkan perhitungan yang matang. UMK baru akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025," ujar Ahmad Husna.

 

Dewan Pengupahan juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari upaya bersama untuk menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan pengusaha.