UMP Lampung 2025 Naik 6,5 persen Jadi Rp2.893.070
- Foto: Freepict
Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 per bulan.
Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tertanggal 10 Desember 2024. UMP baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan UMP Lampung sebesar 6,5% ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, yang dirilis pada 4 Desember 2024.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden.
Menurut Pj. Gubernur Samsudin, kenaikan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung.
"Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dikutip Kamis (12/12/2024).
Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, untuk mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab penuh.
“Mari bersama-sama menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” tambahnya.
UMP Sebagai Keseimbangan Baru
Penetapan UMP tahun 2025 bertujuan tidak hanya untuk memenuhi hak pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha di Lampung.
Pemerintah Provinsi berharap kebijakan ini dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan dunia usaha.
"Keputusan ini telah mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan bisnis," ujar Samsudin.
Pemerintah juga memastikan akan terus memantau pelaksanaan UMP agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, keputusan UMP 2025 wajib diikuti oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung. Penetapan upah di bawah angka tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pemerintah pun berkomitmen melakukan pengawasan intensif untuk memastikan kepatuhan.
Dengan kenaikan UMP ini, Lampung diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih produktif dan sejahtera, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat secara keseluruhan.
"Kesejahteraan pekerja adalah salah satu pilar utama pembangunan daerah. Dengan kebijakan ini, kita berharap Lampung dapat terus melangkah maju," pungkas Samsudin. (*)