Pesan Ibunda Brigadir Yosua ke Bharada Eliezer

Ibunda Brigadir Yosua
Sumber :

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu juga, hakim telah menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia diputus bersalah karena telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

“Pengadilan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi sudah terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutup hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

 

{{ uNBV6pi613g }}