Polda Lampung Proses Hukum Oknum Brimob Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur.
Sumber :
  • Istimewa

 

Meskipun pihak keluarga korban mengaku telah berdamai dan tidak lagi ingin melanjutkan laporan, kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan tanpa terpengaruh oleh keputusan keluarga. 

 

"Meskipun korban dan orangtuanya sudah tidak dapat dihubungi dan menyatakan berdamai, itu tidak menghalangi kami untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami tetap menjalankan proses hukum," tambah Kombes Pahala.

 

Saat ini, polisi juga telah bekerja sama dengan Dinas Propam dan Dansat Brimob untuk memastikan jalannya pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.