Buron Tiga Bulan, Direktur di Lampung Tipu Rp10,36 Miliar Dibekuk di Cimahi

Pelaku AR mengenakan baju tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Pelarian AR (27), Direktur PT ARG yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp10,36 miliar, akhirnya terhenti. 

 

Setelah tiga bulan buron, Tim Tekab 308 Presisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkapnya di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024.

 

Kasus ini bermula pada 5 September 2024, ketika AR menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dengan total berat 151.191,6 kilogram dari dua korban, MR, petani asal Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung. 

 

Barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar dan dijanjikan akan dibayar dua hari setelah diterima di gudang perusahaan.