Diselipkan Dalam Kasur Busa, Penyelundupan BBL Rp9,1 Miliar Diungkap di Lampung
Senin, 25 November 2024 - 16:50 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Hukuman Berat Menanti
Pelaku tunggal yang merupakan kurir dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis. Kepala Subdirektorat Gakum Direktorat Polairud Polda Lampung, AKBP Rahmadi Asbi, menyampaikan bahwa pelaku menghadapi ancaman hukuman berat.
"Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 92 jo Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 yang diperbarui dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga delapan tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Rahmadi menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program Aska Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan kejahatan kelautan.