Janjikan Kerja di Jepang, Polres Lampung Timur Tangkap TKI Tipu Warga Ratusan Juta
- Istimewa
Lampung Timur, Lampung – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Jepang harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka yang diketahui bernama SW (44), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, menjanjikan pekerjaan di perusahaan pertanian Jepang kepada beberapa warga Lampung dengan gaji yang sangat menggiurkan.
"Korban yang tergiur kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka untuk mengurus segala keperluan keberangkatan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Sabtu (9/11/2024).
AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi menjelaskan peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara, menjanjikan dapat membantu memperkerjakan beberapa warga Kabupaten Lampung Timur, pada perusahaan pertanian atau perkebunan di negara Jepang, dengan gaji 25 juta rupiah per bulan.