Bawa Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap Polres Tulang Bawang di Banjar Margo

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Asal Mesuji
Sumber :
  • Istimewa

Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.   

 

"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," pungkas AKP Yofi.(*)