Jajakan Nomor Togel di Pasar Gintung, Bandar Judi Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung
Rabu, 6 November 2024 - 15:34 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatannya tersebut, Umi menambahkan, tersangka MY dijerat Pasal 303 ayat KUHPidana tentang Perjudian.
"MY diancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta," tegas mantan Kapolres Metro tersebut.
Kasus penangkapan bandar judi ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian.