Modus Selesaikan Masalah, Korban Ketipu Ratusan Juta
- Nanang
Lampung –Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pria karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta. Andrianto (54), pelaku penipuan dan penggelapan ini ditangkap Polisi dirumahnya di Pekon Pagelaran, Pagelaran, Pringsewu pada Senin (4/11/2024) sore.
Kapolsek Pringsewu kota Kompol Rohmadi mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, bahwa pria yang dalam keseharaiannya bekerja sebagai tukang las ini diamankan polisi karena telah menipu dan menggelapkan uang tunai Rp. 140 juta milik Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan.
Modusnya pelaku mengaku bisa membantu korban untuk mengurus permasalahan rumahnya yang disita dan dilelang pihak bank.
Dalam aksinya, Andrianto mengaku memiliki "relasi khusus" di bank, serta pengalaman dalam menyelesaikan kasus lelang serupa. Ia kemudian meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp140 juta sebagai "biaya operasional" untuk melancarkan proses pengembalian aset. Tersangka bahkan menjanjikan pengembalian dana jika usahanya gagal.