Mahasiswa di Kalianda Dicokok Polisi, Diduga Edarkan Sabu
Senin, 4 November 2024 - 20:22 WIB

Sumber :
- Istimewa
Dalam kasus tersebut tersangka bakal disangkakan melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Lampung Selatan, dan pihak kepolisian berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kapolsek Kalianda juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa dicegah sejak dini.(*)