Soal Sanksi Camat Enggo, Bawaslu Lampung Sebut Telah Direkomendasikan ke BKN
Senin, 4 November 2024 - 19:54 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
“Penyidik sudah melakukan pembahasan dan pemeriksaan selama 14 hari kerja. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan,” jelas Fatihunnajah.
Fatih juga menjelaskan bahwa sejumlah saksi dalam kasus ini tidak hadir atau memberikan keterangan yang berbeda-beda, sehingga proses penyelidikan mengalami kendala.
“Tidak ada satu pun saksi yang melihat siapa yang membawa kendaraan dinas milik Enggo Pratama. Para saksi hanya mengetahui bahwa banner tersebut berada di dalam mobil dinasnya,” tambahnya.