Aksi Berani 'Tiga Sekawan' di Bandar Lampung, Puluhan Dus Minuman Beralkohol Raib dari Gudang!
Senin, 4 November 2024 - 18:36 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (18/10/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, di gudang milik YR di Jalan Yasir Hadibroto. Kompol Kurmen menegaskan bahwa korban memiliki izin resmi sebagai distributor minuman beralkohol.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian," pungkas Kompol Kurmen. (*)