Guru SD Swasta di Bandar Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur
Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:34 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka berinisial FZ saat ini menjalani penangguhan penahanan. Penangguhan ini disetujui oleh pihak kepolisian setelah menerima surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp 50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.
"Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.