Skandal Bansos, Calon Wakil Wali Kota Metro Segera Diadili, Ancam Kursi Nomor 2?

Qomaru Zaman memegang map kuning
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Metro, LampungCalon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, akan segera menghadapi persidangan perdana atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/10/2024) di Pengadilan Negeri Metro.

 

Qomaru Zaman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro. 

 

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dirinya menghadiri acara sosialisasi bansos dan diduga melakukan kampanye terselubung.

 

Atas perbuatannya, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2024. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Metro dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Metro, Lampung pada Jumat (25/10/2024).

 

Sidang perdana nanti akan berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa telah menyiapkan lima orang jaksa untuk menangani perkara ini.

 

Qomaru Zaman diduga melanggar Pasal 188 kompilasi Nomor 8 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

 

Berdasarkan pasal tersebut, setiap pejabat yang melanggar aturan kampanye dapat dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara 1 hingga 6 bulan. (*)