Penjaga Kosan Ternyata Penipu, 75 Mahasiswa di Lampung Jadi Korban Diskon Palsu

Pelaku Aria Putra saat ekpos di Mapolresta
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung mengungkap kasus penipuan yang melibatkan Aria Putra Djayanegara (43), seorang pria yang bekerja sebagai penjaga kosan

 

Modus operandi pelaku adalah menawarkan diskon kamar kosan kepada puluhan mahasiswa dari UIN Raden Intan Lampung dan Institut Teknologi Sumatera, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto

Kasat Reskrim, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto

Photo :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menginformasikan bahwa penipuan ini terungkap setelah banyak mahasiswa melaporkan ke Polsek Sukarame

 

"Awalnya, beberapa mahasiswa mencari indekos di wilayah Sukarame dan bertemu dengan pelaku yang juga menjual minuman ringan di tempat itu," katanya pada Rabu (16/10/2024).

 

Pelaku menawarkan diskon sebesar Rp 500 ribu dari harga sewa kamar selama satu tahun, yang totalnya mencapai Rp 7 juta. 

 

Mahasiswa yang menjadi korban pun setuju dan melakukan pembayaran. Namun, setelah mereka pulang untuk mengambil barang-barang, saat kembali ke kosan, kamar yang telah mereka bayar ternyata sudah ditempati oleh orang lain.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 13 Oktober 2024, anggota Opsnal Polsek Sukarame yang dipimpin oleh Kompol M Rohmawan melakukan penangkapan terhadap Aria Putra di Perumahan Emerald Hill, Tanjungkarang Timur. 

 

"Pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Polsek Sukarame," jelasnya.

 

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa Aria memiliki hingga 75 korban di kalangan mahasiswa.

 

Kapolsek Sukarame juga menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penipuan serupa yang terjadi pada tahun 2020, di mana ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan. 

 

"Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mencari tahu apakah masih ada uang atau barang lainnya di rumah pelaku," tegas Kapolsek.

 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (*)