Korban KDRT di Lampung Didampingi, Pemulihan Trauma Jadi Fokus Utama

Aira Damaryanti Dursa, anggota Tim Profesi UPTD PPA Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Kami menerima laporan pada 2 Oktober 2024, dari korban berinisial AN (21), yang menyatakan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat," jelas Kombes Pol Abdul Waras.

 

Berdasarkan penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan buku nikah sebagai salah satu barang bukti. 

 

Adapun modus dari kasus KDRT ini melibatkan tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban. 

 

"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," kata Kapolresta.