Jual Motor Curian di Media Sosial, Tersangka Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi

Penjual motor curian di media sosial ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Tim Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang nekat menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial

 

Tersangka, bernama Okta Ilhami (25), warga Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap pada Rabu malam di kawasan Way Halim saat berusaha menjual sepeda motor curian dengan sistem COD (cash on delivery) kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

 

Penangkapan ini terjadi setelah polisi melakukan patroli cyber dan menemukan akun media sosial yang mencurigakan, sering memposting penawaran sepeda motor tanpa dokumen resmi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyamar dan berhasil mengatur pertemuan untuk transaksi.

 

Saat mengetahui kedatangan petugas, Okta berusaha melarikan diri. Namun, usaha tersebut terhalang karena polisi telah mengepung lokasi dan menangkapnya tanpa perlawanan. 

 

Dari penangkapan ini, polisi juga menyita satu unit sepeda motor jenis matic yang diketahui milik korban yang hilang dicuri beberapa waktu lalu.

 

Okta mengaku bahwa sepeda motor tersebut didapat dari rekannya berinisial HD, yang memintanya untuk menjual motor itu seharga 5 juta rupiah tanpa surat dokumen resmi. 

 

"Saya sudah banyak posting jual motor di media sosial tapi belum ada yang minat. Baru ini mau transaksi COD jual motor," ucap Okta.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa ia sering memperjualbelikan kendaraan bodong di akun media sosial dengan harga antara 5 hingga 7 juta rupiah.

 

"Rata-rata motor matic yang saya posting di media sosial. Semua motor yang di posting ini tidak ada surat-suratnya," ucap Okta.

 

Polisi kini masih mengembangkan kasus ini dan memburu rekan tersangka yang disebut-sebut sebagai pelaku curanmor lainnya. 

 

Tersangka Okta Ilhami saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 tentang penadahan barang hasil kejahatan, terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.(*)