Jual Motor Curian di Media Sosial, Tersangka Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi
Kamis, 19 September 2024 - 20:14 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ia juga mengungkapkan bahwa ia sering memperjualbelikan kendaraan bodong di akun media sosial dengan harga antara 5 hingga 7 juta rupiah.
"Rata-rata motor matic yang saya posting di media sosial. Semua motor yang di posting ini tidak ada surat-suratnya," ucap Okta.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini dan memburu rekan tersangka yang disebut-sebut sebagai pelaku curanmor lainnya.
Tersangka Okta Ilhami saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 tentang penadahan barang hasil kejahatan, terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.(*)