Residivis Kambuhan, Edi Bakar Kembali Ditangkap Edarkan Sabu

Edi Bakar Residivis Narkoba
Sumber :
  • Nanang

LampungEdi Bakar, seorang residivis kambuhan asal Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Pringsewu Lampung.

 

Edi pun tak berkutik saat pihak kepolisian menggrebek di rumah kediamannya. Dan, barang bukti narkoba jenis sabu berhasil ditemukan di saku celananya.

 

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap tersangka Edi Budiawan alias Bakar, warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

 

"Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan lingkungan sekitar tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 13 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip kosong berukuran besar, satu unit handphone merk Redmi 9 warna biru rose gold, dan satu buah celana warna hitam," ujar Iptu Andri. Rabu (19/09/24).

 

Edi Budiawan alias Bakar, yang merupakan residivis mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Barang-barang tersebut digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Edi Budiawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas tindakannya.

 

Sementara itu, Edi Bakar mengakui bahwa dirinya diamankan oleh pihak kepolisian bersama rekannya yang betugas mengambil narkoba di Kabupaten Pesawaran Lampung. 

 

Dan, ia pun mengaku bahwa dirinya sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus peredaran narkoba dan putus 1 tahun 2 bulan dan bebas jalani hukuman pada tahun 2023.

 

"Kasus narkoba, putus 1 tahun 2 bulan. Bebas 2023 dan baru 1 tahun. Dan, ini ditangkap akibat pakai narkoba bukan pengedar," jelasnya.