Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp150 Juta

Ilustrasi tangan terborgol
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tiga tersangka pengedar 72 ribu batang rokok ilegal yang sempat diamankan kini kembali menghirup udara bebas. 

 

Ketiganya dibebaskan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung setelah membayar sanksi administrasi sebesar Rp150 juta.

 

Ketiga pelaku, yang diketahui berinisial CA (37), SN (33), dan IS (30), warga Bandar Lampung, sebelumnya ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Senin dan Selasa, 26-27 Agustus 2024. 

 

Namun, setelah diserahkan kepada penyidik KPPBC, mereka dibebaskan dengan alasan telah memenuhi kewajiban sanksi administrasi.

 

Humas KPPBC Bandar Lampung, Herianto, membenarkan bahwa ketiganya telah dipulangkan ke rumah masing-masing. 

 

"Ya, benar, mereka sudah dibebaskan dan dipulangkan ke rumah setelah membayar denda administrasi," ujar Herianto ketika dikonfirmasi awak media pada Sabtu, (7/9/2024).

 

Alasan Pembebasan: Sesuai Regulasi Baru

 

Menurut Herianto, pembebasan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022. 

 

Berdasarkan aturan tersebut, pelanggaran pidana di bidang cukai dapat dihentikan jika pelaku membayar denda administrasi senilai tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

 

"Dengan adanya peraturan baru ini, pelanggaran pidana cukai bisa diselesaikan tanpa penyidikan, selama pelaku bersedia membayar denda yang setara dengan tiga kali cukai yang tidak dibayar," jelas Herianto.

 

Efek Jera Dipertanyakan

 

Disinggung, keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak yang meragukan efektivitasnya dalam menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. 

 

Menanggapi hal tersebut, Herianto menjelaskan bahwa fokus utama regulasi tersebut adalah pemulihan kerugian negara, bukan semata-mata untuk menghukum pelaku.

 

"Bea cukai lebih bersifat fiskal, sehingga orientasinya adalah bagaimana memulihkan penerimaan negara. Tidak semua pelanggaran cukai harus melalui penyidikan. Ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi," ujar Herianto.

 

Ia juga menambahkan, jika para pelanggar tidak setuju dengan tawaran pembayaran sanksi, penyidikan akan tetap dilanjutkan hingga ke tahap pengadilan. 

 

"Jika mereka menolak membayar denda, kasusnya akan diteruskan ke pengadilan," pungkasnya. 

 

Awal Mula Pengungkapan

 

Sebelumnya, satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar peredaran rokok tanpa cukai yang beredar di wilayah Kota Bandar Lampung. Polisi menyita 72.000 batang rokok dengan berbagai merek.

 

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai. 

 

Hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin (26/8/2024) pagi.

 

Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung membenarkan perihal penangkapan tersebut. 

 

“Pelaku CA (37) kita amankan saat menjual rokok tanpa cukai tersebut di sebuah warung di wilayah Garuntang,” Kata Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat, Selasa (27/8/2024).

 

Dalam mengedarkan rokok rokok ilegal tersebut, CA (37) menawakan barang tersebut ke warung atau toko kecil. 

 

Hasil pengembangan, petugas kembali meringkus SN (33), warga Labuhan Ratu, di rumahnya di Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu dan IS (30) di rumahnya, di wilayah kedamaian, Bandar Lampung, Senin (26/8/2024) sore.

 

“Pelaku CA (37) ngambil barang tersebut dari SN (33) dan IS (30), hasil penjulan baru di setorkan kepada keduanya,” jelas Wahyu. 

 

Saat ditangkap, di rumah kedua pelaku SN (33) dan IS (30), Petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa cukai.

 

“Rokok rokok ini disimpan para pelaku di sebuah rumah yang sengaja dikontrak untuk dijadikan gudang penyimpanan,” Kata Wahyu. 

 

Dari tangan pelaku IS (30), Polisi menyita 130 slop rokok tanpa cukai dengan berbagi merk, 482 slop dari tangan SN (33) dan 48 slop disita dari CA (37).

 

Kepada petugas, SN (33) mengaku mendapatkan rokok Ilegal tersebut dengan membeli dari wilayah Pulau Jawa dengan cara COD di Bandar Lampung yang dikirim via jasa ekspedisi.

 

Para pelaku sendiri mengaku sudah hampir 1 tahun berjualan rokok tanpa cukai tersebut.

 

“Siang tadi, untuk pelaku dan barang bukti, telah kita limpahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.(*)