Komplotan Spesialis Bobol Toko Di Door Polisi, 6 Kali Beraksi di Lampung

AKBP M. Yunus Saputra Kapolres Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

"Kami berikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena melakukan perlawanan kepada petugas," tuturnya.

 

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota berikut barang bukti 1 unit mobil minibus, 2 buah linggis, 2 buah obeng, 2 plat mobil.

 

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara " tutupnya.