DS Pimpinan PT Kartika Ekayasa Akhirnya Ditahan Kejati Lampung Terkait Proyek PDAM Way Rilau

Tersangka DS saat dilakukan penahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Pada hari Senin tanggal 2 September 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa Tersangka Inisial DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa

 

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Tap-02/L.8/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

 

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan Tersangka Inisial DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung. 

 

"DS dengan didampingi Penasihat Hukumnya pada jam 10:30 WIB dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung dengan kurang lebih 50 pertanyaan," kata dia melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/9/2024).