Anggota KPU Bandar Lampung Diberhentikan Tetap, DKPP: Terima Suap Rp530 juta

Logo DKPP
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

 

Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang membahas tujuh perkara, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (2/9/2024).

 

Tiga penyelenggara Pemilu yang dihentikan secara permanen adalah Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, Anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Iwan Tabuni. 

 

Ketiganya terbukti bersalah dalam perkara yang masing-masing tercatat dengan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, 93-PKE-DKPP/V/2024, dan 97-PKE-DKPP/V/2024.