Anggota KPU Bandar Lampung Diberhentikan Tetap, DKPP: Terima Suap Rp530 juta
Senin, 2 September 2024 - 18:18 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Langkah tegas DKPP ini menegaskan bahwa pelanggaran kode etik, terutama yang melibatkan suap atau transaksi uang, tidak akan ditoleransi. Dengan pemberhentian ini, Fery Triatmojo,
Maikel Takanyuai, dan Iwan Tabuni secara otomatis kehilangan semua kewenangan mereka sebagai penyelenggara Pemilu, serta menanggung konsekuensi atas pelanggaran yang mereka lakukan. (*)