Anggota KPU Bandar Lampung Diberhentikan Tetap, DKPP: Terima Suap Rp530 juta

Logo DKPP
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

“Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang tersebut.

 

Dalam kasus yang menjerat Fery Triatmojo, DKPP mengungkap bahwa Fery menerima suap sebesar Rp530 juta dari seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung.

 

Uang ini diterima dengan imbalan janji untuk menambah 3.000 suara bagi Caleg tersebut dalam Pemilu 2024.