Karyawan Bengkel di Tulang Bawang Diringkus Usai Curi Kompresor AC

Barang bukti sepeda motor yang digunakan membawa hasil kejahatan.
Sumber :
  • Istimewa

 

"Setelah dicek, ternyata kompresor AC milik korban memang sudah hilang. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000," ujar Kompol Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024).

 

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TH beserta barang bukti berupa kompresor AC yang dicuri, serta sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan untuk membawa hasil kejahatannya.

 

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kompol Harahap.