Soal Penertiban Pedagang Liar Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Dilakukan Berkala

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengungkapkan bahwa penertiban pedagang liar di luar area pasar sudah mulai dilaksanakan, dan akan terus berlanjut hingga mencapai hasil maksimal.

 

"Kami sudah mulai melakukan penertiban, namun ini bukan sekadar upaya sesaat. Diperlukan koordinasi intensif dengan Satpol PP dan tim lainnya untuk memastikan ketertiban ini bisa terjaga dalam jangka panjang. Selama seminggu ke depan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala," kata Wilson, Senin (26/8/2024). 

 

Lebih jauh, Wilson menjelaskan bahwa relokasi para pedagang dari luar pasar menuju area dalam pasar modern bukanlah langkah sembarangan. 

 

Ini adalah bagian dari strategi besar untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih terorganisir dan terfasilitasi dengan baik.

 

"Semua pedagang yang saat ini berada di luar akan direlokasi ke dalam pasar. Kami akan memastikan proses ini berjalan lancar melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait," kata dia. 

 

Transformasi Pasar Pasir Gintung menjadi pasar modern memakan anggaran sebesar Rp38 miliar, sebagaimana diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo saat kunjungannya ke Bandar Lampung. 

 

Pasar yang kini memiliki fasilitas berstandar nasional ini diharapkan menjadi ikon baru kebanggaan masyarakat kota.

 

"Pasar ini telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), baik dari segi keamanan maupun kelengkapan fasilitas. Pasar yang baru direvitalisasi ini sekarang menjadi rumah bagi sekitar 300 pedagang," jelas Wilson.

 

Pasar modern ini tak hanya menawarkan fasilitas berstandar tinggi, tetapi juga berbagai keuntungan bagi para pedagang, termasuk pembebasan biaya sewa selama tiga bulan pertama. 

 

Kehadiran pasar ini diharapkan mampu mengubah wajah perdagangan di Bandar Lampung menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua, baik pedagang maupun konsumen. (*)