Begal Diamuk Massa, Polisi Buru Rekan Pelaku

Begal Motor Prongsewu
Sumber :
  • Nanang

kasi Humas juga membenarkan bahwa sebelum diamankan polisi, pelaku begal sempat diamuk massa hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Pelaku telah mendapatkan perawatan medis dan saat ini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Priyono menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi kejahatan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku EM.

 

"Perkara ini masih kami dalami, namun untuk proses penyidikan, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandasnya. (*)