Residivis Narkoba di Menggala Kota Ditangkap Lagi, Kali Ini Bersama Sabu

Residivis Narkoba ditangkap Polres Tulang Bawang.
Residivis Narkoba ditangkap Polres Tulang Bawang.
Sumber :
  • Istimewa

 

"Sempat terjadi kejar-kejaran antara para pelaku dengan petugas kami. Mulanya ada 4 (empat) pelaku yang saat itu sedang bertransaksi narkoba jenis sabu, 3 (tiga) pelaku lainnya melarikan diri dan masuk DPO, sedangkan SO als SB berhasil ditangkap berikut dengan BB narkoba," papar AKP Yofi.

 

AKP Yofi menuturkan pelaku pernah terjerat kasus narkoba di tahun 2020 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 4 (empat) tahun 1 (satu) bulan, dan kedua pada tahun 2022 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.

 

"Pelaku sudah menjadi target operasi kami karena diketahui sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Menggala Kota," tuturnya Yofi.