43 Napi Korupsi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan Tahun 2024
Senin, 12 Agustus 2024 - 14:21 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Sebanyak 5,530 narapidana (napi) diusulkan menerima remisi umum (RU) tahun 2024 saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Kusnali, yang mengungkapkan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Menurut Kusnali, per tanggal 6 Agustus 2024, jumlah total narapidana beserta tahanan di Provinsi Lampung mencapai 8.935 orang, yang terdiri dari 6.813 narapidana dan 2.122 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.530 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan kemerdekaan tahun ini.