43 Napi Korupsi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan Tahun 2024
Senin, 12 Agustus 2024 - 14:21 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Diharapkan, melalui remisi ini, narapidana dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.
"Sebagian besar penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, yang memang jumlahnya paling banyak di antara tindak pidana lainnya," tambah Kusnali.
Pemberian remisi ini rencananya akan dilaksanakan pada upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, di mana para narapidana yang memenuhi syarat akan menerima pengurangan masa hukuman mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)