43 Napi Korupsi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan Tahun 2024
- Foto Dokumentasi Riduan
Sementara itu, narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak 43 orang, terorisme 1 orang, illegal logging 1 orang, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 3.210 orang.
Kusnali menegaskan bahwa tidak semua narapidana dapat diusulkan untuk menerima remisi. Dari total 8.935 narapidana di Provinsi Lampung, hanya 5.530 yang memenuhi syarat, sementara sisanya tidak dapat diusulkan karena berbagai alasan.
"Tahanan tidak dapat diusulkan untuk remisi. Selain itu, narapidana yang belum memenuhi persyaratan utama seperti masa pidana yang telah dijalani atau status hukumnya belum incraht (berkekuatan hukum tetap) juga tidak bisa diusulkan," jelasnya.
Program remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan.