43 Napi Korupsi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan Tahun 2024
Senin, 12 Agustus 2024 - 14:21 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
"Usulan remisi ini terbagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Umum 1 (RU 1) dan Remisi Umum 2 (RU 2). Sebanyak 5.458 narapidana diusulkan menerima RU 1, di mana setelah mendapatkan pengurangan hukuman, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana," kata dia, Senin (12/8/2024).
"Sementara 72 narapidana lainnya diusulkan untuk menerima RU 2, yang memungkinkan mereka langsung bebas pada hari pemberian remisi," ujar Kusnali.
Dari total narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi, tindak pidana narkotika menjadi yang paling banyak dengan jumlah 2.275 orang.