Warga Lampung Timur Geram, Maling Kotak Amal di Masjid Ditangkap
Senin, 5 Agustus 2024 - 08:06 WIB
Sumber :
- Istimewa
Anggota Polsek Pekalongan yang sedang melaksanakan Patroli menerima laporan tersebut dan langsung menuju TKP, lalu segera mengamankan pelaku.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai berbagai lembar dengan total Rp. 223.000, obeng, tang dan 1 tas dompet.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tandas Kapolres.(*)