13 OPD Pemkot Bandar Lampung Bakal Jalani Pemeriksaan Kejagung Terkait Anggaran 2023 di Kejati

Kejaksaan Tinggi Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Sebanyak 13 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dana daerah.

 

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 yang diterima oleh Kejagung.

 

13 OPD Pemkot yang diperiksa oleh Kejagung meliputi Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD, dan Kepala BPKAD.

 

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, dan berlangsung selama tiga hari di Kejaksaan Tinggi Lampung, dari Selasa hingga Kamis (16-18 Juli 2024).

 

Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Putu Astawa, menyatakan bahwa pihaknya mengundang OPD untuk klarifikasi berdasarkan laporan masyarakat dan temuan BPK.

 

"Kami bukan melakukan pemeriksaan, melainkan mengundang OPD untuk klarifikasi. Hari ini ada empat OPD yang diundang, dan kami mulai sejak pukul 09.30 WIB," ujar Putu Astawa pada Selasa (16/7/2024) malam.

 

Putu Astawa menjelaskan bahwa agenda tersebut meliputi pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

 

"Kami mengundang mereka untuk mengklarifikasi realisasi dana pada OPD masing-masing. Setelah data dan bahan keterangan terkumpul, kami akan mencocokkan semuanya dengan temuan BPK untuk memastikan kebenarannya," ungkapnya.

 

Saat ditanya tentang aduan masyarakat dan temuan BPK yang menyebabkan Kejagung melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, Putu Astawa hanya menyebut bahwa klarifikasi diperlukan karena sejumlah OPD Pemkot Bandar Lampung belum menyelesaikan persoalan realisasi APBD 2023.

 

"Pelapor menyatakan ada temuan BPK, tapi kami belum tahu kebenarannya. Kami meminta bukti dan klarifikasi dari OPD terkait. Laporan menyebut mereka belum menyelesaikan persoalan, maka kami meminta klarifikasi," pungkasnya. (*)