Klarifikasi Pemkot Bandar Lampung Soal Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan penjelasan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru, tenaga kesehatan, dan pegawai umum.

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Pada akhir Desember 2023, Pemkot Bandar Lampung menerima dana tambahan dari pemerintah pusat untuk mengganti sebagian dana yang telah digunakan untuk membayar THR dan gaji ke-13,” kata dia saat konferensi, Senin (1/7/2024).

 

Ramdhan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Kota Bandar Lampung hanya menerima Rp9 miliar.