Klarifikasi Pemkot Bandar Lampung Soal Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Sebelumnya, ramai diperbincang bahwa pembayaran gaji ke-13 serta THR bagi PNS Kota Bandar Lampung belum dibayarkan. 

 

Isu ini muncul berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, yang mencatat bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan THR dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 pada Tahun Anggaran 2023. (*)