Polres Waykanan Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi APBK

Polres Waykanan
Sumber :
  • Nanang

 

Barang bukti yang dapat diamankan berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana APBK TA.2020 Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

 

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenakan primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 lebih subsidair pasal 9 UU RI no.31 tahun 1999 JO UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

 

Modus operandinya, terdapat SPJ yang fiktif. Namun, dalam Laporan Pertanggung Jawaban dibuat oleh (D) tersebut terealisasi dan ditemukan selisih anggaran dari perencanaan yang dianggarkan (Mark Up) serta ditemukan bahan pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spek.