Bravo Polisi, DPO Curas Di Waykanan Di Tangkap Di Jakarta
Sabtu, 15 Juni 2024 - 09:38 WIB
Sumber :
- Nanang
Sementara untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nopol BE 3590 KQ, 2 (dua) bilah senjata tajam, Tas kulit warna coklat, uang tunai sejumlah Rp. 840.000 dan 2 (dua) unit handphone telah mendapatkan izin sita dari PN Blambangan Umpu pada perkara tersangka ST alias Kunting.
Yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,ā€¯Ungkapnya.