Penyelundupan 295 Burung Dilindungi di Lampung Digagalkan Berkat Kolaborasi Masyarakat

Kolase barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

Investigasi lebih lanjut dilakukan oleh pihak berwenang. Berdasarkan pengakuan sopir, burung-burung tersebut dibawa dari Pekanbaru dan rencananya akan dikirim ke berbagai daerah di Pulau Jawa seperti Kebon Jeruk, Cikampek, dan Yogyakarta.

 

Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Karantina Lampung. Petugas juga sedang melakukan investigasi lanjutan.

 

Lalu lintas satwa liar dinyatakan ilegal jika tidak disertai dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan, seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, surat hasil uji bebas Avian Influenza (AI) dari laboratorium asal, surat izin lalu lintas satwa dalam negeri atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATDN), dan wajib dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran. (*)